Ketua KPU Berau Ingatkan Aturan Bagi Peserta Pemilu Berkampanye di Kampus
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
BERAU : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau,
Budi Hariyanto mengumumkan bahwa izin penyelenggaraan kampanye umum di tempat
pendidikan, khususnya Kampus, telah diberikan.
Budi menekankan dua syarat yang harus
dipenuhi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.
Pertama, kampanye di Kampus harus
didasarkan pada undangan atau izin dari Rektor atau penyelenggara yang
bertanggung jawab. Budi menegaskan bahwa peserta Pemilu harus memperoleh izin
dari pihak yang berwenang di Kampus.
Syarat kedua adalah peserta Pemilu yang
diundang ke Kampus tidak diperbolehkan membawa atribut kampanye atau alat
peraga kampanye.
"Bahwa kampanye di Kampus boleh
dilaksanakan, tetapi tanpa membawa atribut kampanye," jelas Budi Hariyanto
ke Poskotakaltimnews, beberapa waktu
lalu.
Budi menyoroti tahapan kampanye umum di
Kabupaten Berau yang berlangsung mulai 21 Januari hingga 7 Februari 2024.
Ia mengingatkan pentingnya perizinan
kegiatan, di mana pihak yang ingin mengadakan kampanye umum harus melaporkan
perizinan kepada pihak Polres terlebih dahulu.
“Perlu disampaikan tentang jumlah orang yang terlibat, waktu dan tempat kampanye, serta jenis kendaraan yang digunakan,” tambahnya.
Budi berharap agar kampanye umum dapat
terlaksana dengan baik sesuai aturan dan terhindar dari potensi masalah yang
dapat merugikan semua pihak. (Sep/Nad)